FENOMENA VIRAL – Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi gegara melanggar syariat Islam. Ini terungkap dari sidang perdana di Pegadilan Agama Purwakarta.
Sidang gugatan cerai terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi oleh istrinya Anne Ratna Mustika bergulir. Anne Ratna sendiri di ketahui merupakan Bupati Purwakarta.
Mengutip detikJabar, pada agenda sidang mediasi, Dedi Mulyadi bersalaman dengan sang istri Anne. Sidang ini di gelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Tetapi, Anne masih menyimpan rapat-rapat alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi. Ia mengaku menggugat cerai berdasarkan peraturan perundang-undangan serta syariat islam.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” kata Anne.
Tetapi, Anne menyebut pelanggaran syariat islam itu nantinya akan di sampaikan di materi persidangan. Ada momen unik juga, yakni Anne di panggil ‘teh’ oleh Dedi Mulyadi di ruang mediasi.
Anne menyebut panggilan itu hanya bercandaan. Usai persidangan, Dedi Mulyadi mengaku bingung dia di gugat cerai istrinya ketika tak lagi menjadi kepala daerah.
Pasalnya, selama menjadi kepala daerah dia tak pernah menggugat cerai.
“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya di gugat cerai,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi tak bisa menyampaikan materi gugatan lantaran bukan konsumsi publik. Adapun sidang ini masih dalam proses mediasi. “Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta hari ini. Agendanya mediasi dengan sang suami, Dedi Mulyadi.
“Masih mediasi,” ujar Anne usai sidang. Anne mengatakan bahwa proses ini wajib di ikuti. Dia tak berbicara lebih soal sidang tersebut.
“Ya biasa normatif, sesuai dengan, apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkanlah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti,” katanya.
Pada mediasi ini, Anne dan Dedi tidak berkomunikasi secara langsung. Sidang pun dilanjutkan pada 8 November 2022.