FENOMENAVIRAL.COM – Inilah informasi terkait video viral Kuda Poni yang sedang hangat diperbincangkan netizen di media sosial Tiktok, Twitter dan Telegram.
Belakangan ini nama Selebgram Kuda Poni sedang viral. Semua itu tak lain dan tak bukan karena adanya sebuah konten video atas penampilannya yang memesona.
Video viral Kuda Poni adalah konten film milik seorang selebgram bernama Rina Rahmawati saat melakukan siaran langsung menggunakan aplikasi Mango Live.
Sebenarnya, video viral kuda poni sudah heboh pada tahun 2021. Tapi entah kenapa kembali viral dan menjadi informasi hangat di kalangan pengguna medsos.
Bagaimana bisa video kuda poni ini viral di media sosial? Selebgram Kuda Poni melakukan siaran langsung menggunakan sebuah aplikasi bernama Mango Live.
Saat siaran langsung, Selebgram Kuda Poni tampil cantik sekali. Selain cantik, Rani Rahmawati sang Selebgram Kuda Poni berani menampilkan aksi yang tak pernah orang buat.
Yaitu melepas busananya sampai terlihat itunya. Bahkan saat melakukan siaran langsung, wanita cantik berusia 32 tahun pada 2021 itu berhasil meraup duit cukup banyak.
Dari Rp30 sampai dengan Rp50 juta dalam satu bulan melakukan siaran langsung. Dia hanya menampilkan aksi berbeda dari para selebgram lainnya di aplikasi Mango Live.
Sekarang ini video viral kuda poni milik Rani Rahmawati yang beredar kembali menjadi buruan para warganet. Meski kejadiannya berlangsung pada tahun 2021 lalu.
Nasib Apes Rani Rahmawati Pemeran Video Viral Kuda Poni
Namun apa yang sudah Selebgram Kuda Poni tampilan di Mango Live ini membuatnya berursan dengan pihak kepolisian. Dia terjerat kasus UU ITE tentang pronografi.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak menangkap, Rani Rahmawati, sosok seorang selebgram Kuda Poni di salah satu apartemen Denpasaran Selatan.
Selebgram Kuda Poni bernama Rani Rahmawati, menampilkan konten video yang viral dengan aksi-aksi tak pantas dan cukup meresahkan para pengguna media sosial.
Adapun barang bukti yang berhasil polisi amankan berupa, tiga kartu ATM, kursi gamming, ring light, alat bantu s3ks seperti d1ldo, hingga minyak bayi, dan juga baju daster.
“Keuntungan dari live tersebut tiap bulannya berkisar Rp30 juta. Sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, waktu itu.
Sedangkan proses sidang dari kasus video Kuda Poni Kamis tanggal 03 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa bersalah.
Karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar keasusilaan.
Perbuatan terdakwa seperti di maksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” bunyi vonis hakim pada waktu itu.