FENOMENA VIRAL – Belakangan ini banyak sekali yang bertanya soal apa kepanjangan BPJS? Untuk mengetahui kepanjangan dan fungsinya simak di bawah ini.
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes.
Setelah melelalui perubahan dan inovasi kini berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.
BPJS ada dua kategori yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Fungsi BPJS Kesahatan berlaku secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
Kemudian perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Lantas, berapa biaya bayar BPJS Kesehatan?
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalaui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero).
Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. Direktur utama saat ini adalah Agus Susanto.