Viral  

Baim Wong Viral, Paula Verhoeven Terancam Pidana Penjara

Sahabat Polisi Indonesia

FENOMENA VIRAL – Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank KDRT. Keduanya terancam pidana penjara.

Konten Baim Wong prank KDRT di kantor polisi berbuntut panjang. Konten Baim Wong mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan pengguna media sosial.

Konten Baim Wong Prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama akhirnya menjadi polemik tersendiri karena aksinya melibatkan sang istri Paula Verhoeven.

Terlihat saat ketika Baim Wong Prank KDRT di kantor polisi, sang istri yakni Paula Verhoeven datang menggunakan masker untuk melaporkan kasus KDRT.

Dalam konten Baim Wong Prank KDRT itu terlihat beberapa polisi di Polsek Kebayoran Lama kaget mendengar pengakuan Paula Verhoeven yang mendapatkan KDRT.

Akibat viral dan dinilai tak pantas oleh warganet, banyak sekali yang menyesalkan aksi konten prank KDRT itu melibatkan istri dan juga berani datang ke kantor polisi.

Kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, video Baim Wong Prank KDRT itu pun di hapus dari kanal YouTubenya Baim Paula.

Setelah viral dan membuat gaduh masyarakat imbasnya Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak sahabat polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven akibat prank tersebut.

Terlebih menurut sahabat polisi Indonesia, prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah sebagai bentuk pembodohan masyarakat. Padahal mereka berdua adalah public figure.

“Kita melaporkan BW dan istrinya P, ya kita dari sahabat polisi Indonesia. Kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak,” ungkap sahabat polisi Indonesia.

Tak main-main Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam laporannya bisa dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, akibat konten prank KDRT di kantor polisi.

Di singgung terkait barang bukti apa saja yang dilampirkan dalam laporannya, Sahabat Polisi Indonesia mengaku telah melampirkan barang bukti saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ada video tampilan mereka segala macam, itu udah bagian dari barang bukti,” ungkap Eko pihak Sahabat polisi Indonesia.