FENOMENA VIRAL – Bambang Tri Mulyono resmi cabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu semula di daftarkan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sidang perkara kasus itu pun sudah di gelar pada 18 Oktober 2022. Kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu di cabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
“Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak di cabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin.
Respon Istana Negara soal Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Jokowi
Mendapat kabar itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menghormati keputusan Bambang Tris Mulyono mencabut gugatan tersebut.
“Kalau dia mencabut, itukan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan,” kata Ade kepada wartawan.
Ade heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi, sebab menurutnya setiap jenjang pendidikan yang di lewati Jokowi perlu ada ijazah. Hal itu pun menurut Ade dengan mudah digunakan dengan akal sehat.
“Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kitakan diberikan Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia,” katanya.
“Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya kenapa dia bisa kuliah. Kuliah itu pakai ijazah nggak?” ujarnya.
Jika Jokowi menggunakan ijazah palsu, kata Ade Irfan, Jokowi tak bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Apalagi, jika daftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional.
“Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat,” ucapnya.
Ade menilai gugatan Bambang Tri Mulyono hanyan gugatan mencari sensasi. Sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi.
“Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu,” imbuhnya.
Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan
Bambang Tri Mulyono sebelumnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri Ahmad Khozinudin mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah di terima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Surat pencabutan perkara sudah di terima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin.
Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan di tahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” sambungnya.