Dito Mahendra Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani dengan UU ITE

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani

FENOMENA VIRAL – Dito Mahendra berhasil penjaran Nikita Mirzani terkait kasus UU ITE. Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Kelas II B Serang Banten.

Laporan Dito Mahendra kini berujung penahanan pada Nikita Mirzani setelah pelimpahan berkas Polres Serang ke Kejaksaan Negeri Serang, lengkap.

Kasus ini bermula dari Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani.

Dito Mahendra merasa namanya tercemar langsung membuat laporan ke Polres Serang. Laporan itu langsung di proses hingga akhirnya menetapkan Nikita Mirzani tersangka.

Kronologi Laporan Dito Mahendra

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Pengacara Dito Mehendra, Yefat Rissy, mengatakan unggahan Nikita Mirzani di media sosial menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (pemberi harapan palsu).

Dito mengaku tidak mengenal Nikita Mirzani. Berawal dari laporan Dito Mahendra, polisi dari Polres Serang Kota mendatangi Rumah Nikita Mirzani sejak pukul 3 pagi pada 15 Juni 2022.

Nikita Mirzani live Instagram menceritakan situasi rumahnya dikepung polisi. Nikita Mirzani saat itu menyebut polisi sejak dini hari sudah memaksa masuk ke rumahnya.

Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, menjelaskan kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Mereka membawa surat perintah penjemputan.