FENOMENA VIRAL – Keberadaan pengamen manusia silver yang berkeliaran di jalanan Kota Mojokerto di anggap mengganggu oleh pengguna jalan raya.
Atas keluhan dari masyarakat, Polisi pun langsung melakukan razia dan mengamankan dua pengamen nyentrik tersebut.
Satsabhara Polres Mojokerto Kota itu berlangsung, mengamankan sejumlah pengamen silver atau fenomena manusia silver di lampu merah.
Polisi menyisir sejumlah jalan protokol yang kerap menjadi tempat beroperasi pengamen. Hasilnya, sebanyak lima pengamen diamakan.
Meliputi tiga pangamen dari simpang empat Gajah Mada dan dua pengamen manusia silver dari simpang empat Jalan Empunala.
”Kami bawa ke mako untuk di data dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kaurtipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.
Para pengamen itu berusia kisaraan 27-34 tahun. Selain berasal dari Kota Mojokerto, mereka juga datang dari luar daerah. Salah satunya Gresik.
Para pengamen diamankan bersama barang bukti tiga buah gitar kentrung dan uang tunai Rp 6 ribu.
Suharmanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, warga resah dengan keberadaan pengamen yang mangkal di persimpangan jalan tersebut.
Keberadaan mereka dirasa mengangggu. Selain itu, penindakan juga berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Perda itu melarang aktivitas mengamen dan meminta-minta di tempat umum seperti jalan. ”Mereka kami data kemudian kami pulangkan,” tandasnya.
Para pengamen ini diperingatkan supaya tidak kembali turun ke jalan. Suharmanto menyebut, pihaknya bakal melakukan razia rutin untuk mengantisipasi memunculan pengamen dan manusia-manusia silver baru.