FENOMENAVIRAL.COM – Fina Yolanda akhirnya bisa tersenyum tak kala kasus yang sedang dihadapi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Dumai menggunakan Restorative Justice.
Apa itu Restorative Justice? Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.
Dalam perkara Fina Yolanda ini, pihak Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Wanita berusia 19 tahun ini sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Dumai. Berkat Restorative Justice, Fina Yolanda akhirnya bebas dan kembali ke keluarga.
Melalui surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 Dumai, akhirnya Fina Yolanda bebas dari balik jeruji penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui siaran berita menjelaskan, bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme berlaku.
Adapun tahapan untuk penghentian perkara berdasarkan restorative justice yang diberikan kepada Fina Yolanda diantaranya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Mekanisme itu di mulai dari Kepala Kejasaan Negeri Dumai di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita melakukan ekspos kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Oharda dan Kasubdit, Kejagung RI.
Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap Fina Yolanda rupanya mendapat persetujuan dari Jampidum setelah melalui ekspos yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi.
Sebelumnya, Fina Yolanda adalah tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei 2023 lalu.
Peristiwa tersebut bermula dari tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Di mana tersangka bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai.
Dari pertemuan tersebut terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena tersangka tidak terima atau cemburu karena suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.
Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami tersangkalah yang menyapa lebih dulu.
Tersangka yang sudah tersulut emosi dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri.
Kemudian tersangka memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah.
Tidak cukup disitu, pada saat terbaring di atas tanah, tersangka menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut dan melakukan kekerasan lainnya.
Berdasarkan hasil visum rumah sakit Bhayangkara TK. IV Dumai, Anggi Ulfa Dwi Yanti, mengalami bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya di sudut alis mata bagian kanan.
Memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.
“Pengajuan perkara dengan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terangnya.
Atas persetujuan oleh JAMPIDUM maka Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li telah menerbitkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kita mengharapkan agar setiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan menjaga adab,” pungkasnya.