FENOMENA VIRAL – Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak.
Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.
Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.
Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.
Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Tugas Guru Penggerak menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
Kemudian, Guru Penggerak menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah. Selanjutnya, Guru Penggerak mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
Menurut laman resmi Program Guru Penggerak, tidak ada keterangan berapa besaran gaji guru penggerak. Akan tetapi, selama mengikuti program tersebut, setiap guru akan mendapatkan dukungan berupa bantuan paket data untuk pelatihan daring selama pendidikan.
Apa manfaat yang diperoleh guru jika mengikuti pendidikan guru penggerak? Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid.
Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.
Siapa saja yang boleh menjadi guru penggerak? Rekrutmen calon guru penggerak angkatan 7 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi syarat.
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.