FENOMENAVIRAL.COM – Berikut ini syarat dan perpanjang SKCK terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
Melalui artikel ini, syarat dan perpanjang SKCK terbaru 2023 bisa Anda ketahui. Adapun syarat membuat SKCK terbaru 2023 cukup mudah dan tidak ribet.
Cara perpanjang SKCK yang akan lewat dari masa berlakunya bisa diproses langsung di kantor kepolisian, baik polsek, polres, polda, maupun Mabes Polri.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
Surat tersebut berisi keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.
Selain untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga dapat membuat SKCK dengan persyaratan tertentu.
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Apabila SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK.
Jika masa berlaku SKCK sudah melewati batas tanggal yang ditentukan, hal yang harus dilakukan yaitu membuat pembaruan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat.
Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2023
Syarat perpanjangan SKCK memiliki sedikit perbedaan dari syarat pembuatan SKCK baru. Di bawah ini ada daftar dokumen yang wajib Anda bawa saat perpanjangan SKCK.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir
- Pas foto 4×6 dengan latar merah 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK 2023
Cara perpanjang SKCK 2023 dapat mengunjungi langsung polsek, polres, polda, atau Mabes Polri, serta membawa seluruh persyaratan.
- Datang ke Kantor Kepolisian pada Senin-Jumat, di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
- Masuk ke loket pelayanan SKCK.
- Menjelaskan ke petugas pelayanan, bahwa keperluan Anda yaitu perpanjangan SKCK.
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas SKCK untuk diverifikasi. Apabila dokumen lengkap akan segera diproses, jika tidak lengkap dokumen akan dikembalikan.
- Apabila dokumen persyaratan Anda lengkap, akan dilanjutkan ke tahap pengambilan rumus sidik jari.
- Petugas akan kembali mengecek kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
- Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang.
- Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan ke pemohon.
Biaya Perpanjangan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan biayanya sama.