FENOMENAVIRAL.COM – Jadwal sidang vonis Hendra Kurniawa dalam kasus Ferdy Sambo berlangsung pada Kamis, 23 Februari 2023 mendatang.
Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Hendra, ada terdakwa lain yang akan di vonis.
Mereka adalah AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Polisi Agus Nurpatria. Mantan anak buah Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan terkait aksi menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Jadwal sidang vonis Hendra Kurniawan bersama dua rekan lainnya akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan dan vonis akan dijalani 3 terdakwa yang terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
AKBP Arif Rachman sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Arif Rachman menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri. Kombes Pol Agus Nurpatria dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Mengutip laporan dari Tirto, Agus sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri.
Terdakwa lainnya, Brigjen Polisi Hendra terlibat dalam menghalang-halangi barang bukti. Hendra awalnya berkilah dan mencari alasan dengan keterangan yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Brigjen Pol Hendra merupakan Eks Karo Paminal Div Propam Polri. Ia sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Adapun pada Jumat (25/2/2022) mulai pukul 09.05 WIB bakal digelar sidang putusan untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice dalam kasus yang sama.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia disebut mengganti CCTV kompleks Duren Tiga tanpa dibarengi surat tugas yang sah atas perintah Agus Nurpatria.
Irfan merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kasubnit Subdit Dittipidum Bareskrim) Polri.
Selanjutnya terdakwa Chuck Putranto disebut menguasai DVR CCTV pos satpam kompleks Duren Tiga tanpa perintah yang sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan Baiquni Wibowo juga terlibat dengan barang bukti DVR CCTV. Kedua terdakwa sama-sama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.