FENOMENAVIRAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantau fenomena jual moge oleh sejumlah nama di situ jual beli buntut dari kasus anak pejabat pajak.
Belakangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membubarkan Belasting Rijder, komunitas motor gede atau moge yang berisi sejumlah pejabat Kemenkeu.
Pasca-Menkeu meminta pegawai Kemenkeu tidak mengumbar gaya hidup mewah, penjualan motor Harley-Davidson bekas pakai meningkat di marketplace.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, pihaknya telah mengamati fenomena jual masal motor gede setelah Menkeu Sri Mulyani menyoroti gaya hidup mewah.
Menurut Pahala, KPK telah mendapat sejumlah nama pemilik Harley-Davidson. Nantinya nama yang didapat KPK dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk dicocokkan, apakah nama tersebut ada pegawai di lingkungan Kemenkeu.
“Sore ini kita bawa ke Irjen Kemenkeu untuk dicarikan ada enggak, ada enggak nama pegawainya,” ujar Pahala saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala menambahkan selain berkoordinasi dengan Kemenkeu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri untuk menelusuri nama dan alamat pemilik kendaraan yang ada di STNK dan BPKB.
“Oleh karena itu, sebelum kita cari ke sana, kan kita cari dulu yang paling sederhana, nama BPKB,” ujar Pahala.
Adapun kebijakan Menkeu Sri Mulyani yang melarang para pegawai di lingkungan Kemenkeu setelah salah satu pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi pelaku penganiayaan David Ozora (17).
Setelah kasus penganiayaan, publik menyoroti gaya Mario kerap memamerkan hidup mewah di media sosialnya yang menyasar kepada ayahnya Rafael.
Harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotoan. Dalam data LHKPN di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp56,1 miliar.
Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon III.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012.
Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.