FENOMENA VIRAL – Kuasa hukum Putri Candrawathi komplain ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena kesulitan menjenguk kliennya di Rutan Salemba.
Komplain itu disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis setelah sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU rampung dibacakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10) malam.
“Kami juga selaku penasihat hukum mohon kebijaksanaan Yang Mulia bahwa kami juga kesulitan mengakses atau mengunjungi klien kami. Sejak hari Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami,” ujar Arman.
Arman menjelaskan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengunjungi kliennya setiap waktu berdasarkan ketentuan Pasal 70 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penasihat hukum berhak untuk mengunjungi namun mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan Kejagung,” jelasnya dalam komplain tersebut.
“Mohon di bantu penuntut umum untuk penasihat hukum, namun untuk keluarganya kami akan keluarkan izin setiap dua minggu,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa menjelaskan bahwa kunjungan harus pada waktu-waktu tertentu dengan menyesuaikan aturan Rutan dan harus berbekal surat.
“Jadi, memang misalkan dari Jumat, hari Sabtu dan Minggu juga ada aturan dalam Rutan. Mungkin memang kalau mintanya Sabtu dan Minggu itu akan kesulitan,” ucap jaksa.
“Makanya tadi saya sampaikan bahwa untuk keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung,” kata hakim.
“Nah, mengenai penasihat hukum demikian juga hal yang sama, enggak memerlukan izin karena penasihat hukum di atur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya tetapi mengikuti ketentuan berlaku,” terang hakim.