Mengenal Goyang Pargoy Tiktok yang Masuk Fatwa Haram MUI Jember

Goyang Pargoy Tiktok

FENOMENAVIRAL.COM – Belakangan ini para pengguna media sosial sedang heboh dengan fatwa haram Goyang Pargoy Tiktok dari MUI Jember.

MUI Jember mengeluarkan fatwa haram untuk Goyang Pargoy Tiktok karena bisa menimbulkan nafsu birahi bagi siapapun yang melihat jogetan tersebut.

Goyang atau Joget Pargoy belakangan ini mendominasi konten viral di Tiktok. Belakangan juga bagi kaum wanita yang suka dengan goyang pargoy tersebut.

Dengan penampilan seksi dan serba ketat, banyak kaum wanita membuat konten video joget pargoy dan di unggah melalui media sosial Tiktok.

Sejalan dengan informasi di atas, banyak juga para pengguna media sosial yang belum mengetahui dari mana asal usul joget pargoy yang viral di media sosial Tiktok ini.

Dari Mana Asal Goyang Pargoy?

Goyang atau joget pargoy sejatinya adalah salah satu jenis goyangan yang viral melalui TikTok. Goyang pargoy yang muncul di platform media sosial asal China itu kabarnya dari Sumatera Barat.

Goyang pargoy sendiri merupakan singkatan dari partai goyang. Jogetan dengan iringan musik disko ini banyak kita jumpai di video-video singkat yang muncul di Tiktok.

Joget Pargoy menjadi viral di Tiktok karena jogetan kaum wanita muda dengan penampilan seksi sehingga mencuri perhatian para pengguna media sosial dan menjadi tren.

Karena banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, kini Goyang Pargoy masuk fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember.

Apa Itu Goyang Pargoy TikTok?

Joget pargoy adalah jenis goyang tertentu dari kelompok remaja. Awalnya ramai di aplikasi Tiktok, namun kini sering muncul secara umum di kehidupan nyata.

Pargoy adalah singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulai banyak di kenal orang setelah viral di media sosial TikTok dengan menampilkan wanita muda joget seksi.

Tidak ada aturan baku saat bergoyang pargoy. Namun, seiring dengan berjalannya waktu muncul tren joget pargoy oleh wanita-wanita berbaju ketat dan menggoda mata pria.

Anak-anak muda biasa bergoyang pargoy saat menghadiri acara musik seperti hajatan dengan organ tunggal hingga pentas yang di iringi musik disko dengan dentuman bass cukup kuat.

Sekarang joget pargoy menyebar bak virus dari desa ke desa. Goyangan yang di anggap erotis ini menjadi topik perbincangan hangat para pengguna media sosial.

Belakangan muncul istilah pargoy syndrome yang merujuk pada banyaknya orang kecanduan tren joget pargoy di TikTok.

Istilah pargoy juga semakin dikenal setelah Bonge sering mengucapkan kata pargoy selama tren Citayam Fashion Week.

Salah satunya dalam sebuah wawancara, Bonge menceritakan alasan ia menyukai Kurma, kekasihnya. “Kenapa kamu suka Kurma?” tanya seseorang. “Karena dia suka pargoy,” jawab Bonge cepat.

Fatwa Haram Goyang Pargoy Tiktok

Berikut ini adalah fatwa haram goyang pargoy dari MUI Jember. Fatwa haram terhadap joget pargoy tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember.

MUI Jember memberikan alasan dan menyatakan joget pargoy haram. Goyangan yang viral di TikTok itu mengandung gerakan erotis dan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

Selain itu, gerakan yang sarat goyangan pinggul itu juga dinilai mempertontonkan aurat orang yang berjoget. “Hukum joget pargoy adalah haram,” demikian bunyi surat fatwa MUI Jember.

Demikian penjelasan mengenai apa itu joget pargoy yang difatwa haram oleh MUI Jember. Semoga dapat menambah wawasan Anda.