Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

FENOMENAVIRAL.COM – Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg: Pelajari syarat dan cara mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina agar tetap bisa jual gas melon mulai 2025.

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji 3 kg.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penghentian penjualan Elpiji 3 kg di pengecer. Ke depan, pembelian gas melon tersebut hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi Elpiji tepat sasaran dan lebih efisien. Bagi pengecer yang masih ingin menjual gas melon, mereka dapat beralih menjadi pangkalan Elpiji dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan. Namun, sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat yang Harus Disiapkan untuk Menjadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 kg, pengecer perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Sebagai identitas resmi pemohon.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – Menunjukkan kewajiban pajak yang telah terdaftar.
  3. Bukti Kepemilikan Lahan – Dokumen yang menunjukkan kepemilikan atau sewa lokasi usaha.
  4. Surat Izin Usaha – Surat yang menunjukkan izin untuk menjalankan usaha.
  5. Dokumen Legalitas Usaha – Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lainnya yang mendukung legalitas usaha.
  6. Dokumen Persetujuan Lingkungan – Persetujuan dari pihak berwenang terkait dampak lingkungan usaha.
  7. Surat Referensi Bank – Surat yang menunjukkan referensi dari bank yang dapat dipercaya.

Dokumen-dokumen ini penting agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan usaha yang diajukan terdaftar dengan baik.

Langkah-Langkah Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan pengecer untuk mendaftar menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kg, yaitu melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung melalui laman Pertamina.

1. Mendaftar Lewat OSS (Online Single Submission)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar menjadi pangkalan Elpiji melalui situs OSS:

  1. Buka Akun di Situs OSS
    • Kunjungi situs www.oss.go.id.
    • Klik tombol ‘Daftar’ yang terletak di bagian kanan atas halaman.
    • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
    • Pastikan semua kolom terisi lengkap, lalu klik ‘Submit’.
    • Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
    • Setelah akun aktif, login kembali ke OSS menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  2. Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Setelah login, klik menu ‘Permohonan’ pada halaman utama OSS.
    • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
    • Pastikan semua data yang diminta sudah lengkap, kemudian klik ‘Proses NIB’ dan ‘Izin Usaha’.
    • Setelah proses selesai, cetak dokumen NIB yang sudah diterbitkan.
  3. Lengkapi Data yang Diperlukan
    • Lengkapi data terkait lokasi usaha, produk barang atau jasa yang dijual, serta dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan untuk mendapatkan izin.

2. Mendaftar Lewat Laman Kemitraan Pertamina

Selain melalui OSS, pengecer juga bisa mendaftar langsung melalui laman resmi kemitraan Pertamina. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
  2. Pilih menu ‘Keganan LPG’ dan cari opsi ‘Registrasi’.
  3. Masukkan dokumen yang diminta, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Setelah itu, tunggu hingga surat keterangan penyaluran LPG dikeluarkan oleh Pertamina.

Kesimpulan

Dengan kebijakan baru yang mewajibkan gas Elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi, pengecer yang ingin tetap menjual gas melon harus segera beralih menjadi pangkalan.

Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan dua cara: melalui OSS atau langsung di laman kemitraan Pertamina.

Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan usaha tetap dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.