FENOMENA VIRAL – Tanda pagar atau tagar #PerempuanDesa trending topic Twitter Indonesia. Hal ini sejalan dengan peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia.
Lantas apa yang membuat tagar #PerempuanDesa menjadi trending topic Twitter Indonesia? Rupanya, hari ini, Minggu (15/10/2022) adalah peringatan Hari Perempuan Perdesaan Sedunia.
Peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia jatuh pada tanggal 15 Oktober. Perayaan Hari Perempuan Desa Sedunia tahun ini jatuh pada Minggu, 15 Oktober 2022.
Sejarah Hari Perempuan Pedesaan Sedunia
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia atau Hari Perempuan Desa jatuh pada tanggal 15 Oktober. Hari ini di dedikasikan untuk para perempuan yang tinggal di daerah pedesaan terpencil.
Tujuannya adalah untuk merayakan pencapaian dan kontribusi mereka terhadap pembangunan dan di sektor pertanian. Hari Perempuan Desa ditetapkan pada 18 Desember 2007.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah penetap peringatan Hari Perempuan Desa Sedunia. Sejak saat itu, Hari Perempuan Pedesaan Sedunia di peringati secara global di banyak negara.
Tentang Hari Perempuan Perdesaan
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia atau World Rural Woman’s Day, di peringati setiap 15 Oktober di seluruh dunia.
Perayaan ini di mulai pada 2008 setelah terbitnya keputusan Majelis Umum PBB dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007.
Peringatan hari Perempuan Pedesaan Sedunia, adalah sebagai bentuk pengakuan terhadap peran dan kontribusi penting perempuan pedesaan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberantas kemiskinan pedesaan.
Selain itu, Hari Perempuan Pedesaan Sedunia bertujuan menghapus segala bentuk pendiskriminasian terhadap perempuan di seluruh dunia.
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia, jauh sebelunya telah diusulkan oleh sejumlah organisasi dalam Konferensi Dunia Keempat tentang perempuan di Beijing Cina pada 1995.
Organisasi tersebut yaitu, The International Federation of Agricultural Producers (IFAP), Associated Country Women of the World (ACWW), Network of African Rural Women Associations (NARWA), dan Women’s World Summit Foundation ( WWSF).
Upaya peningkatan situasi perempuan pedesaan, sejatinya telah menjadi perhatian masyarakat internasional sejak tahun 1979. Ketika PBB mengadopsi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dimana pasal 14 konvensi secara khusus mendorong negara-negara peserta untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kehidupan perempuan pedesaan.
Kemudian membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk untuk menghapus diskriminasi perempuan pedesaan khususnya dalam pembangunan pedesaan.
Di Indonesia sendiri, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang desa, yaitu UU No. 6 tahun 2014, yang salah satu tujuannya adalah memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Pada pasal 29 huruf d, UU Desa melarang adanya tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
Oleh karena itu adanya UU Desa merupakan peluang bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan desa.