Polisi Berencana Larang Sewa Harian Apartemen Kalibata City

Sewa Harian Apartemen Kalibata City

FENOMENA VIRAL Sewa Harian Apartemen Kalibata City belakangan ini jadi isu menarik. Bahkan Polisi berencana larang sewa harian apartemen seperti Kalibata City.

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran berencana melarang pemilik apartemen untuk menyediakan layanan sewa harian. Tujuannya untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi hingga peredaran narkoba.

Untuk mensosialisasikan hal itu, Polsek Pancoran akan berkoordinasi dengan perwakilan agen penyewa Apartemen Kalibata City.

“Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City,” kata Kompol Rudiyanto.

Selain itu, Rudi turut berkoordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.

Para pedagang ruko yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan mendapatkan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi.

Harapan Rudi, dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang di alami warga.

Menurut Kapolsek Pancoran, dengan adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi menjalankan kejahatan.

“Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen di sewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya,” kata Rudi.

Terlebih, pihaknya terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya.

Ke depannya, ia juga akan mengadakan gerak jalan bersama warga demi terciptanya komunikasi dan kepercayaan satu sama lain.

“Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalibata City untuk sosialisasi upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas,” katanya.

Dengan demikian, Rudi meminta warga yang memiliki pengaduan dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Masyarakat juga bisa mengadukan langsung melalui layanan Polsek Pancoran melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor : 082122085500.