FENOMENA VIRAL – Polisi berhasil tangkap terduga pelaku penyebar video viral Lombok Tengah. Pria berisinial ME adalah terduga pelaku penyebar video ES di media sosial Facebook.
Ini menandakan gerak cepat polisian yang tidak membutuhkan waktu kurang 24 jam patus diacungi jempol. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rizki Pratama membenarkan telah berhasil menang terduga pelaku yang menyebarkan video asusila seorang gadis berinisial ES.
Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES. Sementara terduga pelaku inisial ME, berusia 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban. Setelah itu terduga menyebar videonya.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” katanya. Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung gerak cepat.
Hasil penelusuran Tim Puma Polres Lombok Tengah terhadap terduga pelaku membuahkan hasil. Semua itu berdasarkan jejak digitalnya bahwa pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” ungkap Kasat Reskrim. Adapun ancaman untuk terduga pelaku 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Terduga pelaku di jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).