FENOMENA VIRAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak PT Yarindo Farmatama, karena produksi obat tidak memenuhi standar.
PT Yarindo Farmatama di sebut menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat dan dengan cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman.
Sehingga produk menjadi tidak memenuhi persyaratan. Yarindo Farmatama di anggap tidak melakukan kua lifikasi pemasok supplier bahan baku obat.
Termasuk tidak melakukan penelitian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan dietilen glikol (DEG).
Produk Yarindo, yaitu Flurin DMP Sirup, terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml.
“Di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirup obat.
Sebagai upaya tindak lanjut, BPOM RI sudah mencabut izin edar maupun produksi obat sediaan oral dan cairan.
Selain kepada PT Yarindo Farmatama, sanksi juga dijatuhkan kepada PT Universal Pharmaceutical Industries. Industri farmasi tersebut juga terancam pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Yarindo Farmatama sendiri merupakan anak perusahaan Fahrenheit. Ide melahirkan Yarindo Farmatama muncul di tahun 1998 ketika terjadi krisis keuangan.
Saat itu Fahrenheit melihat adanya pergeseran kebutuhan pasar dari generik bermerek ke pasar generik yang lebih rendah.
Melihat ini sebagai peluang, Fahrenheit memutuskan untuk memasuki pasar tersebut dengan mendirikan perusahaan manufaktur generiknya, PT Yarindo Farmatama, yang berlokasi di Serang, Banten.
Dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun sejak didirikan, PT. Yarindo Farmatama berhasil mengalami pertumbuhan lebih dari 50% per tahun.
Sedangkan Fahrenheit selaku induk perusahaan lahir dari pemikiran beberapa dokter dan ahli bedah terkemuka yang meyakini bahwa obat konvensional kurang potensial.
Dan percaya bahwa hanya obat berkualitas yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemikiran tersebut mulai muncul pada tahun 1988.