FENOMENA VIRAL – Sidang perdana ijazah palsu dihadiri kuasa hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10) kemarin.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai tergugat mengutus kuasa hukum dari Kejaksaan. Begitu juga dengan tergugat KPU, MPR dan Kemenristekdikti.
Sedang penggugat juga hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang perdana gugatan pedata ijazah palsu ini akhirnya tertunda selama dua pekan kedepan.
Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara namun belum ada surat kuasanya. Sedangkan tiga tergugat lainnya yaitu KPU, MPR, dan Kemenristekdikti diwakili oleh kuasa hukum.
“Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” ucap hakim.
Sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi pada hari ini ditunda selama dua pekan hingga 31 Oktober 2022. Keputusan itu diambil lantaran surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat belum lengkap.
Sementara itu, hakim mengatakan dalam gugatan perdata pihak tergugat bisa diwakili oleh kuasanya.
“Di sini gugatan saudara menggugat Jokowi selaku presiden. Kedua, petitum saudara berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden,” tutur hakim.
“Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” sambung hakim.
Eggi lantas menjelaskan bahwa Bambang Tri selaku kliennya saat ini tengah ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.
Hal itu menjadi alasan Bambang Tri tidak menghadiri sidang. “Tolong Yang Mulia. Tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami, dia ditahan,” terang Eggi.
“Sudah ini nanti kita panggil, hukum acara meminta para pihak di panggil,” sahut hakim.
Eggi memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya.
“Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi itu harus hadir. Kalau dia memang tidak ada kepalsuan ya hadir dong,” ucap Eggi.