FENOMENAVIRAL.COM – Umar Patek alias Hisyam bin Alizein merupakan pelaku Bom Bali 2002 resmi keluar atau pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Umar Patek mendapatkan program pembebasan bersayarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas I Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Kamis (8/12).
Rika mengatakan, mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.
Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.
Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dia mengatakan, persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.
Umar Patek Bebas Bersyarat, PM Australia Merasa Muak!
Kabar Umar Patek bebas bersyarat rupanya membuat PM Australia Albanese merasa muak dengan tindakan Patek dan mengatakan bahwa pembebasannya lebih awal akan menghidupkan kembali trauma dan kesusahan keluarga yang hingga kini masih berduka.
“Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia semua warga Australia untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek,” kata Marles kepada radio ABC.
“Saat ini, terutama saya memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali.
Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.
Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam “program pendampingan” hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata kementerian kehakiman Indonesia dalam sebuah pernyataan.
Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television bahwa pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin mempengaruhi hubungan bilateral.
“Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan,” katanya.