UMK Jogja 2023, MPBI Yogyakarta Minta Naik Jadi Rp4 Juta

UMK Jogja 2023

FENOMENA VIRAL – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dI Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota alias UMK Jogja 2023 naik jadi Rp 4 juta.

Serikat buruh berpendapat kemiskinan di Jogja meningkat sehingga kenaikan upah sangat penting. Maka UMK Jogja 2023 harus naik menjadi Rp4 juta rupiah.

“Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370,” kata Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan dalam ketarangan tertulisnya.

Irsyad mengutip data BPS 2019-2021 tentang angka kemiskinan di DIY yang meningkat. Dia menyebut Kota Jogja 2019 angka kemiskinan 6,84 persen dan meningkat pada 2020 dan 2021.

“Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen,” terangnya.

Berapa UMK Jogja 2022?

Mengutip situs Pemprov DIY, Sabtu (29/10), penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2022 disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 19 November 2011 lalu.

UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53.

Peraturan soal UMP dan UMK Kabupaten/Kota itu tertuang lewat Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022:

  • Kota Jogja Rp 2.153.970
  • Kabupaten Sleman Rp 2.001.000
  • Kabupaten Bantul Rp 1.916.848
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 1.904.275
  • Kabupaten Gunungkidul Rp 1.900.000

Sebelumnya, Sultan sudah merespons soal tuntutan serikat buruh ini. Sultan menyebut keputusan soal kenaikan UMK DIY 2023 ada di tangan pemerintah pusat.

“Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pengumuman UMK DIY 2023 baru akan diumumkan November mendatang.

“Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November. Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit, sementara itu,” terang Aria.