FENOMENAVIRAL.COM – Video Mandut Ninu Ninu viral di Twitter berdurasi 1 menit 51 detik beredar luas dan sudah banyak yang mendownloadnya melalui link khusus.
Penasaran dengan video Mandut Ninu Ninu viral di Twitter yang berdurasi 1 menit 51 detik ini? Berikut adalah link download video Mandut viral 1 menit lebih tersebut.
Untuk mendapatkan link video Mandut Ninu Ninu viral di Twitter, kalian harus membaca artikel ini sampai tuntas. Karena link download terdapat di akhir artikel ini.
Video Mandut Ninu Ninu Viral adalah sebuah cuplikan film pendek yang berisi aktivitas seorang wanita cantik di dalam sebuah kamar sambil memainkan jari tangannya.
Sosok wanita yang mengenakan busana warna pink dan tidak menutupi tubuhnya tersebut sedang beraksi di depan kamera yang ada di dalam sebuah kamar tidur.
Keberadaan video Mandut viral di TikTok, Twitter hingga Telegram. Bahkan kalangan warganet langsung memburu link download full durasi milik sosok wanita terduga bernama Mandut Ninu Ninu.
Video Mandut Ninu Ninu viral hingga membuat hebohkan jagat maya, terutama di Twitter. Pasalnya, rekaman video tak sopan itu banyak beredar di media sosial Twitter.
Bagi kalian yang penasaran dengan link download full video Mandut viral, maka ketahui dulu bahaya menonton konten bermuatan tindak pornografi.
Saat ini video syur di media sosial dengan cepat akan menyebar luas. Terlebih kebebasan dalam bermain medsos, acak kali kelewatan dengan menyebarkan link – link video tak senonoh.
Padahal di Indonesia sendiri, sudah ada Undang – undang yang mengatur tentang penyebaran konten yang bermuatan tidak asusila seseorang, baik seorang diri maupun bersama lawan jenis.
Selain itu akses ataupun download video tindak asusila telah diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 32, UU Nomor 44 Tahun 2008.
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).