Viral  

Video Viral di Kendari, Adegan Kasir Minimarket Bersama Kakasih

Video Viral di Kendari

FENOMENAVIRAL.COM – Video viral di Kendari masih menjadi topik paling hangat diperbincangkan warganet karena ada adegan kasir minimarket bersama kekasihnya.

Video viral di Kendari merupakan cuplikan video berdurasi 2 menit 27 detik menampilkan adegan seorang kasir minimarket bersama kekasihnya di dalam kamar.

Tarlihat dari dalam video, seorang wanita duduk tepat di atas pria dengan posisi berhadapan. Sang pria berada di bawah sambil mengarahkan wajahnya di bagian dada.

Tidak ingin menyianyiakan waktu romantisnya, sang pria pun tampak menikmati suansa romansa tersebut. Begitu juga dengan sosok wanita, tampak senang dan bahagia.

Kabar terbaru terungkap, bahwa kedua pemeran video viral kendari Sulawesi Tenggara ini adalah pasangan kekasih dan sudah resmi menikah. Keduanya membuat konten saat masih tunangan.

Adapun inisial pemeran video viral kasir minimarket adalah AA (24) dan suaminya RZ (24). Pasangan ini membuat konten video pada bulan Maret 2022 lalu.

Menurut pengakuan sang kasir minimarket, bahwa video asmaranya dibuah untuk koleksi pribadi. Pasalnya, keduanya adalah pasangan yang tunangan dan hendak menikah.

Hasil pengembangan terkini, pemeran dan penyebar video viral durasi 2 menit 27 detik berhasil diamankan dan dalam proses penyelidikan di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berikut kronologi beredarnya rekaman video viral kasir minimarket asli Kendari Sulawesi Tenggara yang akhir-akhir ini cukup menghebohkan jagat maya.

Kepada polisi, pemilik rekaman video mengatakan bahwa HP yang digunakan untuk merekam video tersebut dijual kepada seseorang melalui media sosial Facebook.

Sebelum menjual HP, konten ranjang sudah dihapus. Pembeli HP adalah bernama Muhammad Riza (30) kemudian mengangkat kembali seluruh data dari dalam HP.

Dari sinilah ditemukan sebuah video berdurasi 2 menit 27 detik memuat adegan proses pembuatan anak oleh pasangan kasir minimarket dengan kekasihnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku penyebar video Muhammad Riza sempat mencoba melakukan pemerasan terhadap kasir minimarket.

“Pelaku mengirimkan video lewat DM Instagram lalu meminta uang Rp 300.000. Jika tidak diberikan maka video pribadinya bersama kekasihnya akan disebarkan,” ungkapnya.

Kasir minimarket ini rupanya tidak memenuhi permintaan dari pelaku penyebar video. Karena tidak mendapatkan hasil, akhirnya video pribadinya disebar oleh Muhammad Riza ke media sosial.

Usai video viral, aparat kepolisian pun bergerak cepat menangkap penyebar video, Muhammad Riza dan pemeran video istri AA serta RZ. Kini ketika pelaku sudah berada di Mapolresta Kendari.

Pelaku penyebar video dijerat dengan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.