Viral  

Video Viral Lombok, Perbuatan Zina Menggunakan Ponsel Beredar

Video Viral Lombok

FENOMENA VIRAL – Video viral Lombok merekam perbuatan zina mengguna ponsel. Sang wanita melakukan perbuatan zina dengan cara video call seks dengan pria.

Pemeran video viral Lombok adalah seorang mahasiswi berinisial ES. Gadis cantik itu tinggal di daerah Lombok Tengah, terperangkap tak berdaya dari tipudaya pria bejat.

Perbuatan zina menggunakan ponsel yang menjerat gadis cantik berinisial ES, bermula dari panggilan masuk berupa video call melalui Whatsapp. Seorang pria mengaku fans beratnya.

Singkat cerita, pelaku mengaku pengusaha sayur. Dalam perbicangan video call, pelaku memberikan iming-iming kepada korban bisnis sayur dengan keuntungan besar.

Korban yang lagi terdesak ekonomi terperangkan tipudaya pria bejat tersebut. Sejurus dengan itu, sang gadis terlena dan mau melakukan perbuatan zina sesuai permintaan pria bejat.

Meski tidak besentuhan tubuh, perbuatan zina mengguna ponsel pun terjadi. Wanita cantik itu melepas busana dan memainkan organ intimnya saat proses video call berlangsung.

Celakanya, pria bejat itu merekam seluruh aktivitas tak pantas wanita muda tersebut. Ada dua rekaman video viral Lombok yang berhasil terduga pelaku sebar ke media sosial.

Buntut perbuatannya dan korban melapor ke polisi, akhirnya pria bejat yang merupakan orang Sumbawa berhasil polisi tangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.

Sebagai informasi, pelaku penyebar video viral Lombok berinisial ME, berusia 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban. Setelah itu terduga menyebar videonya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” katanya. Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung gerak cepat.

Hasil penelusuran Tim Puma Polres Lombok Tengah terhadap terduga pelaku membuahkan hasil. Semua itu berdasarkan jejak digitalnya bahwa pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” ungkap Kasat Reskrim. Adapun ancaman untuk terduga pelaku 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Terduga pelaku di jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).