Video Viral Zul Ariffin Hebohkan Pengguna Twitter Berujung Bayar Denda

Video Viral Zul Ariffin

FENOMENA VIRAL – Video Viral Zul Ariffin yang hebohkan pengguna Twitter beberapa waktu lalu masuk ruang persidangan dan Pengadilan Sepang, memberikan denda kepada sang aktor.

Aktor Malaysia, Zul Ariffin mengaku bersalah di Pengadilan Sepang karena telah mengunggah video promosi serial drama yang berisi tindakan cabul di halaman media sosialnya.

Aktor berusia 36 tahun itu mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Sessions Court Noorhisham Mohd Jaafar.

Tuduhannya dibingkai di bawah Bagian 223 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, untuk pelanggaran membuat dan memulai transmisi komunikasi.

Yang merupakan klip video sumbang, yang membawa satu tahun penjara atau denda maksimum RM50.000, atau keduanya. atas keyakinan.

Zul, yang mengenakan setelan abu-abu-biru, berdiri di dermaga dan tampak tenang saat menyaksikan proses pengadilan. Ia tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 07.30 WIB, jelang sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Wakil jaksa penuntut umum Fazril Sani Mohamed Fadzil dan Mai Zairani Zainal Abidin dituntut, sedangkan Zul diwakili oleh Saresh Mahendaren dan Sivaram Prasad.

Saresh telah memohon pengadilan untuk menjatuhkan hukuman ringan pada Zul, karena terdakwa adalah pelanggar pertama kali dan dia mengaku bersalah pada tingkat pertama.

“Video itu segera dihapus setelah diposting pada 18 Maret. Dia menghapusnya pada 19 Maret. Dan dia tidak membenarkan atau menyangkal tindakannya,” katanya.

Hal ini mendorong Fazril untuk berdiri dan menyarankan pengadilan untuk memerintahkan sejumlah denda yang akan mewakili sebagai hukuman yang adil, sebagai pelajaran bagi orang lain.

Hakim Noorhisham kemudian memerintahkan Zul untuk membayar denda RM30.000, atau dipenjara selama sembilan bulan jika dia gagal membayar. Di pahami bahwa Zul membayar denda segera setelah proses pengadilan berakhir.