FENOMENAVIRAL.COM – Beredar dan viral sebuah video merekam Hotman Paris sedang mengkritik soal aturan hukuman mati di KUHP baru yang berlaku pada 2026.
Viralnya video Hotman Paris kritik hukuman mati di KUHP menyusul hasil vonis pidana mati yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Hotman Paris, bahwa terpidana hukuman mati di KUHP baru akan menerima percobaan 10 tahun. Berikut ulasan lengkapnya untuk kalian baca.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Dengan surat rekomendasi, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.
“Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada di tembak hukuman mati,” kata Hotman.
Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,”.
Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.
Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.
Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. “Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Video viral Hotman Paris kritik hukuman mati di KUHP baru langsung mendapatkan respons dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Pihaknya transparan dan melibatkan banyak pihak terkait hukuman mati ini. Pertama putusan dari hakim. Kedua melaksanakan putusan hakim.
“Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti.
Menurutnya, penilaian ‘berkelakuan baik’ kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar.
“Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan,” jelasnya.
“Kita bekerjasama, contohnya dengan kantor keagamaan. Itu penilaian juga berasal dari mereka, jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada akal tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by sistem, transparan dan akuntabel,” tandas dia.