FENOMENAVIRAL.COM – Vonis Richard Eliezer hari ini dalam kasus pembunuhan berencana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu 15 Februari 2023.
Richard Eliezer duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis Richard Eliezer hari ini, ruang tengah Pengadilan Negeri Jakarta nampak penuh sesak dipadati oleh massa pendukung Eliezer.
Ruang tengah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan ruang tunggu pengadilan dan hanya menyisakan jalan kecil yang dijaga barikade polisi menuju ruang utama persidangan.
Para pendukung yang mayoritas perempuan dan jumlahnya seratusan ini juga mengenakan atribut kaos bertuliskan dukungan kepada Richard.
Mereka memegang ponsel untuk menangkap kedatangan Richard. Akses ruang sidang lain pun ikut terhambat. “Beri jalan, beri jalan,” kata salah seorang personel polisi.
Richard Eliezer adalah terdakwa terkahkir dalam kasus pembunuhan berencana yang akan dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan Richard, keluarganya, dan tim penasihat hukum menyerahkan nasib putusan kepada Tuhan dan majelis hakim yang menangani perkara.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembelaan yang maksimal untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J.
“Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan,” kata Ronny dalam pernyataan tertulisnya kepada media sebelum sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard.”
Richard Eliezer adalah saksi pelaku atau justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia mengungkap pembunuhan berencana yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri untuk membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Harapan Kedua Orang Tua Brigadir J
Bharada Richard Eliezer hari ini akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Orang tua Yosua mengungkap harapan untuk vonis Eliezer.
Pertama, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, mengapresiasi kejujuran yang disampaikan Eliezer dalam sidang. Rosti berharap kasus seperti ini tidak terulang dan tidak ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat.
“Buat Bharada E semoga menjadi anak yang masih muda, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati. Dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer,” ujar Rosti.
Rosti menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim. Dia hanya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya.
“Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif,” ucap Rosti.
Hal senada juga disampaikan, Ayah Yosua, Samuel Hutabarat. Dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.
“Kita mungkin sama-sama melihat waktu di persidangan pertama kali ini Richard Eliezer sudah datang ke hadapan kita minta maaf, bersujud di hadapan kita bahwa dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk ungkap semua uang dia ketahui,” kata Samuel.
“Dan dia berjanji ini terakhir kali dia membela Yosua. Jadi memang kita sudah tahu Eliezer sudah dalam perlindungan LPSK. Jadi oleh sebab itu JC diputuskan majelis, kita sabar menunggu putusan majelis,” imbuhnya.
Orang Tua Richard Eliezer Berharap Vonis Ringan
Sementara itu, Ibunda Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap anaknya divonis ringan. Dia mengatakan akan sabar menunggu vonis hakim untuk anaknya.
“Menunggu dari hakim, tapi semoga yang terbaik, yang paling baik. Ringan, seringan-ringannya. Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi,” ujar ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
Rynecke mengaku sempat kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer. Namun dia tetap menyampaikan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah memimpin sidang Eliezer.
“Kepada JPU jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang sudah lelah mungkin dari awal persidangan sampai saat ini sudah memimpin persidangan Richard Eliezer dan kami sangat berterima kasih, walaupun memang kemarin sempat ada agak kecewa sedikit karena penyataan 12 tahun itu, tetapi kami percaya semua ada maksud tuhan di balik semua itu,” ujar Rynecke.
Terkait sidang vonis hari ini, Rynecke mengaku akan hadir. Dia berharap hakim dapat melihat dengan hati nurani untuk memberikan keadilan. “Pasti datang kasih semangat buat Icad,” katanya saat itu.