FENOMENAVIRAL.COM – Yuni Utami Ex Polwan viral di media sosial Tiktok. Banyak orang membicarakan nama Yuni Utami usai dipesat dari Kepolisian.
Penasaran seperti apa kisah Yuni Utami Ex Polwan viral yang akhir-akhir ini kembali ramai diperbincangkan publik dan trending di media sosial? Simak selengkapnya.
Yuni Utami sebelumnya jadi sorotan karena mengaku di pecat dari kepolisian karena tidak mau membebaskan pelaku pemerkosaan.
Ia kembali jadi perbincangan hangat warganet karena baru-baru ini ia melakukan live TikTok demi mendapatkan biaya operasi lututnya.
Lantas siapakah sosok Yuni Utami sebenarnya? Yuni Utami adalah mantan Polwan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Yuni Utami kembali jadi perbincangan usai membuat video yang menjelaskan pemecatan dirinya karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Viralnya video Yuni itu akhirnya ditanggapi lagi oleh Polda Sulteng. Dalam video beredar, Yuni awalnya mengaku telah mendapatkan klarifikasi Polri soal pemecatan dirinya.
Yuni kemudian membantah dan mengatakan bahwa dirinya sebenarnya dipecat buntut menolak perintah atasan melepaskan pelaku pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan video Yuni yang viral merupakan video baru. Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan klarifikasi soal pemecatan Yuni.
“Dia buat baru karena yang dulu (video viral sebelumnya) dia pakai baju Polwan,” kata Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan kala itu.
“Jadi dia buat baru lagi akhirnya kita klarifikasi lagi,” kata Kombes Didik. Didik kemudian menjelaskan bahwa Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.
Di mana pada tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.
Terkait pengakuan Yuni yang mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, Kombes Didik mengatakan bahwa Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda sebenarnya menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
Keduanya kemudian berbeda pendapat dalam proses penyidikan. Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, di mana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan.
Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.
Menurut Didik, sejak saat itu hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis.
Belakangan Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
“Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” tutur Didik
Kendati demikian, kata Didik, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini. Terhadap tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.
“Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya,” katanya.
Didik mengatakan kasus pemerkosaan itu telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.
Sementara Yuni dilakukan PTDH karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaima Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
“(Jadi) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,” kata Didik.
Ini Pernyataan Lengkap Yuni Utami Ex Polwan Viral
Dalam video viral, telrihat Yuni Utami mengenakan topi berwarna merah. Yuni juga memakai baju berkerah perpaduan warna abu-abu dan hitam.
Berikut pernyataan lengkap Yuni Utami:
Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun.
Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres.
Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira.
Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut.
Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri.